" Renungan pagi " = 67 =
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu.
. Sesungguhnya zakat-zakat itu,,,,,,, hanyalah untuk orang-orang fakir,,,,,,,, orang-orang miskin,,,,,,,,, pengurus-pengurus zakat,,,,,,,,, para mu'allaf yang dibujuk hatinya,,,,,,,,,, untuk (memerdekakan) budak,,,,,,,,, orang-orang yang berhutang,,,,,,,,,, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,,,,,,,,,,, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah,,,,,,,,,, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana ( AT taubah ayat 60 ),,,,
Jadi Yang berhak menerima zakat ialah:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. untuk biaya operasional distribusi zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat,
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan- kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar