Minggu, 22 September 2013

" Renungan pagi " = 67 =

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu.



. Sesungguhnya zakat-zakat itu,,,,,,, hanyalah untuk orang-orang fakir,,,,,,,, orang-orang miskin,,,,,,,,, pengurus-pengurus zakat,,,,,,,,, para mu'allaf yang dibujuk hatinya,,,,,,,,,, untuk (memerdekakan) budak,,,,,,,,, orang-orang yang berhutang,,,,,,,,,, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,,,,,,,,,,, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah,,,,,,,,,, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana ( AT taubah ayat 60 ),,,,

  Jadi Yang berhak menerima zakat ialah:

1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak       mempunyai harta dan tenaga untuk       memenuhi       penghidupannya.

2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam    keadaan kekurangan.

3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan       dan membagikan zakat. untuk biaya      operasional distribusi    zakat.

4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang      yang baru masuk Islam yang imannya    masih lemah.

5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim       yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk       kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak       sanggup       membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara       persatuan umat Islam dibayar    hutangnya itu dengan zakat, 

7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan       pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di       antara mufasirin    ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga       kepentingan- kepentingan umum seperti mendirikan sekolah,    rumah sakit dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates